AMPERAMADA PAPUA : Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

By Admin Add a Comment
Photo Ops AMPERAMADA Papua di tepi Danau Sentani (Foto: AMPERAMADA Papua)

Jayapura,- Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) atau International Day of the World’s Indigenous Peoples diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini pertama kali diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1994.  Sejarah peringatan Himas ini juga merupakan pengingat untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat di dunia. Masyarakat adat adalah mereka yang hidup dan masih memegang keragaman budaya, tradisi, bahasa, dan sistem pengetahuan yang unik.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua menggelar kegiatan Nonton Bareng dan diskusi, Tatap muka bersama Majelis Rakyat Papua dan photo Ops. Dalam Aksi Photo Ops, AMPERAMADA Papua mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Ada pada Kamis (09/08/2024) di Jayapura, Papua.

Menurut Anastasya Manong, Juru Bicara AMPERAMADA Papua mengatakan salah  satu sumber konflik tenurial yang terjadi pada masyarakat adat Papua yakni adanya ijin perusahaan berbasis lahan skala besar yang dikeluarkan oleh pemerintah dan cenderung tanpa konsultasi dan persetujuan (Free Prior Informed Consent – FPIC)  yang memadai dari masyarakat adat, kalaupun ada kadang tidak transparan dan kredibel. Hal ini berakibat menimbulkan perampasan ruang hidup dan berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Keadaan ini memerlukan perhatian segera dan tindakan konkret dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan khususnya di Papua.

Menurut Maestro Sawaki, Kordinator Volunteer Greenpeace Base Jayapura mengatakan  secara de facto, sudah adanya hukum yang medefinisikian masyarakat adat namun hal tersebut belum dapat memastikan masyarakat adat Papua dapat terlindung oleh hukum  negara dan di akui oleh negara. Saat ini sejumlah UU  telah mengakui keberadaan masyarakat adat seperti UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun posisi masyarakat adat kurang begitu diakui , sehingga dibutuhkan satu UU khusus yang mengurusi persoalan masyarakat hukum adat yaitu melalui RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Kurangnya undang-undang yang mampu mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara khusus adalah fakta nyata kenapa RUU Masyarakat adat harus segera disahkan oleh DPR RI. Dan kami melakukan photo ops dengan tuntutan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat ” ujar Maestro Sawaki.

AMPERAMADA Papua dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia menyampaikan beberapa point yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Tanah Papua yang belum memiliki regulasi mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua maka segera untuk mengeluarkan kebijakan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Papua. Kami sangat berterima kasih untuk pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua yang telah memiliki regulasi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
  3. Mendesak kepada semua pihak ( eksekutif, legislatif, kelembagaan adat, kelembagaan agama, organisasi non pemerintah, Badan Eksekutif Mahasiswa) untuk bersama-sama mendorong adanya upaya review ijin perusahaan berbasis lahan skala besar di Tanah Papua serta mendorong adanya pencabutan ijin perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan, merampas ruang hidup masyarakat adat Papua serta menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak lingkungan.
  4. Menghimbau kepada semua elemen mahasiswa – pemuda , pemilik masa depan di Tanah Papua untuk bersatu dalam gerakan lingkungan hidup, untuk menyelamatkan manusia Papua, Wilayah Adat dan Hutan Alam Papua.

AMPERAMADA Papua adalah aliansi dari beberapa organisasi yakni UKM Dehaling Univ. Cendrawasih, Ikatan Mahasiswa Pemuda Papua Selatan (IMPPAS), Komunitas Mahasiswa Peduli Alam Papua (KOMPAP), Volunteer Greenpeace Base Jayapura dan Sahabat Kowaki.

(admin)

 

Share This Article
Leave a comment