BRWA ingatkan tantangan pemetaan wilayah adat

By Admin Add a Comment
Proses venifkasl lapangan wlayah Subsuku Gemna, Nakna dan Yabendi kampung Barlat Distrk Konda pada 23 Apnl 2024 (Foto: Dok Konservasi Indonesia/Yakonias Thonak)

Jayapura,- Disela-sela kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong Selatan yang merekomendasikan kepada Pemkab  Sorong Selatan untuk mengesahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan tentang pengakuan MHA untuk masing-masing Sub-suku Gemna, Afsya, Nakna dan Yaben di Distrik Konda, serta Sub- suku Kna, Saifi, Imian, Ogit, Srer dan Salmit Klausa (Tehit-KNASAIMOS) di Distrik Saifi dan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, 22-25 April 2024 di Teminabuan.

 

Roberth Mandosir, Direktur Program Papua Konservasl Indonesia(KI), mengatakan salah satu aspek penting dari KI adalah bekerja sama dengan masyarakat, dengan unsur terpenting yaitu untuk perlindungan wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat adat. “Kl bersama-sama masyarakat dan pemerintah di beragam tingkatan telah memulai inisiatif  pengelolaan sumber daya alam hayati berbasis masyarakat di lima kampung dan tiga dusun Distrik Konda semenjak tahun 2022 lalu. Mulai dari deklarasl adat pada Mel 2022, hingga pemetaan partisipatif wilayah dan komunitas adat yang rampung pada tahun 2023” ujar Roberth Mandosir.

 

Di tempat yang sama, Syafril, Penanggung Jawab Stasiun Sorsel Bentara Papua menambahkan, lembaganya pun mendukung Panitia MHA dalam mewujudkan kedaulatan masyarakat adat melalul kegiatan Peningkatan Kapasitas MHA dengan menjalani proses sesuai prosedur. “Data yang telah panitis kumpulkan, termasuk di antaranya informasi tentang sejarah masyarakat adat, adat istiadat, peta wiayah adat, dan peta tata guna pemanfaatan wilayah adat, serta data sosial yang dibuat secara partisipatf oleh masyarakat adat, menjadi informasi penting untuk dikeluarkannya SK Bupati,” tutur Syafri

Hasbullah Hall,Perwakilan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengingatkan panitia mengenai tantangan yang kerap ditemui dalam proses pemetaan hingga verifikasi. “Tantangan dalam proses pemetaan wilayah adat yang lazim ditemukan yaitu bahwa wilayah adat cenderung berubah, pengaruh pembangunan dari luar, hingga desakan ekonoml yang dapat membuat klaim-klaim batas itu semakin banyak. Tantangan lain sebenarnya terkait kebutuhan biaya yang sangat besar dalam proses pemetaan dan verifikasi. Sementara dalam proses verifikasi, tantangannya itu kalau wilayahnya luas. Tantangan yang tidak kalah penting juga adalah dukungan dari pemerintah daerah dan juga masyarakat adat di tingkat tapak itu sendirl,” pungkas Hasbuliah. (admin)

Share This Article
Leave a comment