Desakan untuk menolak izin Perkebunan Sawit PT Borneo Subur Prima (PT BSP) milik orang kaya keluarga Fangiono semakin menguat di tanah adat orang Sumuri. Walaupun demikian, urusan perizinan PT BSP terus berjalan. Terakhir pada hari Selasa, 6 Mei 2025 perusahaan memfasilitasi pembentukan pengurus Koperasi Kemitraan, padahal persetujuan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit ini sama sekali belum dilakukan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (07/05/2025) , menanggapi hal tersebut, masyarakat adat Sumuri yang terdiri dari 19 komunitas meminta kepada Bupati Teluk Bintuni tidak menerbitkan Izin Lingkungan/persetujuan lingkungan kepada pihak perusahaan. Melalui acara penyaluran aspirasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), masyarakat adat menyampaikan penderitaan yang dialami akibat hadirnya investasi perkebunan sawit di tanah mereka. Sebelumnya terdapat PT. Varita Majutama yang menanam sawit bertahun tahun di atas tanah adat orang sumuri.
Dalam pertemuan tersebut, Kornelis Dorisara, menjelaskan bahwa kami sudah trauma dengan perkebunan sawit. Dulu PT. Varita Majutama beroperasi di atas tanah sumuri tidak jelas sama sekali, sekarang informasinya terjadi jual beli saham sehingga orang Sumuri mempertanyakan hal tersebut. Kornelis Dorisara juga mempertanyakan apakah saham yang di jual itu juga sekaligus menjual tanah adat mereka? masyarakat meminta kepada pemerintah jangan sampai pemilik tanah adat di rugikan atas tanah adat mereka sendiri.
Beni Ateta, selaku Ketua Marga Ateta menjelaskan bahwa diatas tanah adat Marga Ateta saat ini menjadi incaran PT. BSP. Kami Marga Ateta sudah melakukan pertemuan dan besempat TOLAK PT. BSP. Karena kami suda mengalami dampak negative dari PT. Varita Majutama. Saya meminta kepada Bupati Teluk Bintuni jangan memberikan izin PT. BSP beroperasi di atas tanah adat Marga Ateta Agofa pada khususnya dan di atas tanah sumuri pada umumnya. Saya sebagai kepala Marga Ateta dengan tegas Menolak PT. BSP diatas tanah adat Marga Ateta Suku Sumuri. Ketua Marga Agofa dengan tegas dan keras tidak menerima perusahaan apapun di atas tanah adat Agofa.
Sara, mewakili perempuat adat Suku Sumuri Memberikan dukungan kepada dua marga yaitu Ateta dan Agofa tolak PT. BSP diatas tanah sumuri, masyarakat Sumuri duduk diskusi secara internal memberikan aspirasi penolakan PT. BPS kepada MRPB. Harapan saya MRPB bisa melanjutkan aspirasi tersebut kepada Bupati Teluk Bintuni.
Theresia Ateta selaku Anggota Pokja Perempuan MRPB dan perempuan adat Suku Sumuri memberikan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat adat ini. Theresia menyampaikan bahwa untuk PT. Borneo Subur Prima (BSP) Marga Ateta dan Agofa menolak, dan marga lain juga turut menolak, dari 19 marga di suku Sumuri. saya sebagai anak adat dari sumuri dengan tegas menolak PT.BSP di atas tanah Sumuri.
Pada kegiatan penyaluran aspirasi MRPB tersebut, masyarakat 19 Marga Suku Sumuri melakukan aksi membentangkan spanduk, dan famplet sebagai aksi spontan kepada MRPB dan menyerahkan aspirasi penolakan PT. BSP kepada MRPB agar di tindak lanjuti kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Bupati kabupaten Teluk Bintuni. adapun point point yang disampaikan sebagai berikut :
- Kami Masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri bersama Marga Ateta menolak dengan keras dan tegas PT.BSP untuk tidak membuka hutan Adat kami menjadi lahan kelapa sawit.
- Kami Masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri bersama Marga Ateta menolak dengan keras dan tegas PT.Borneo Subur prima untuk tidak mengadudombakan 19 Marga Suku Sumuri bersama dengan Marga Ateta dengan marga-marga lain dari Suku Irarutu seperti saudara-saudara kami marga Lober di Tomage dan Marga Susure di Aroba.untuk kepentingan investasi atau kepentingan PT.Borneo Subur Prima dengan cara-cara yang merong-rong nilai-nilai sosal masyarakat Adat kami yang akhirnya akan memicu konflik tapal batas Tanah Adat kami di masa depan.
- Kami Masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri menolak dan mengutuk keras PT.BSP untuk tidak membuka hutan Adat kami, karena hutan merupakan pasar, hutan merupakan alfamart dan indomart serta sumber hidup masyarakat Adat.
- Kami Masyarakat Adat 19 Marga bersama Marga Marga Ateta menolak mengutuk Keras PT.BSP untuk tidak membuka lahan sawit di atas Tanah Adat 19 Marga sehingga Kampung Tofoi, Kampung Materabujaya, Kampung Forada dan Kampung Agoda, Saengga hingga Tomage-Onar Lama dan Onar Baru berada di dalam sebuah perkebunan kelapa sawit.
- Kami masyarakat Adat 19 marga bersama marga Ateta menyampaikan kekesalan kami kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk tidak memberi izin kepada Perusahaan kelapa sawit agar tidak membangun ekonomi masyarakat di daerah ini.
- Kami masyarakat Adat 19 Marga bersama marga Ateta menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Kepala Dinas DLHP) Lewi Widodo yang melakukan pengukuran lahan di tanah adat kami tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat adat.
- Kami masyarakat Adat 19 Marga bersama Marga Ateta menyampaikan kepda Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Papua Barat agar meninjau kembali izin yang merugikan hak-hak dasar OAP.
