Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua dan Komisi Masyarakat Adat

By Admin Add a Comment
John NR Gobai, Ketua Poksus DPR Papua (Foto: DPR Papua)
Oleh
John NR Gobai
Pengantar.
pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan:
memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan keanfan lokal, diperlukan adanya badan atau komisi dibawah pemerintah daerah.
Dasar Regulasi.
Dalam Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 ttg pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, diatur dalam Pasal 1 angka 23. disebut Badan Urusan Masyarakat hukum Adat adalah badan yang dibentuk Gubernur untuk melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat.
Tujuan pembentukan Perdasi dalam Pasal 3 :
“Memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan:
memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan keanfan lokal,
memberikan kepastian bagi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat hidup secara aman serta dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya tanpa diskminasi, dan
melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat”.
Dalam Perdasi Papua No 17 tahun 2023 tentang  Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten
Telah diatur di
Pasal 8
(1) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRP;
c. Sekretariat MRP;
d. Inspektorat Daerah;
e. Dinas Daerah;
f. Badan Daerah; dan
g. organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus perlindungan dan pemberdayaan OAP.
(2) Organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus perlindungan dan pemberdayaan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, antara lain :
a. Komisi Hukum Ad Hoc;
 b. Komisi Masyarakat Adat;
c. Komisi Pendidikan;
d. Komisi Kesehatan;
e. Komisi Ekonomi Kerakyatan;
f. Komisi Infrastruktur; dan
g. Komisi Olahraga;
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah terkait.
Badan Urusan Masyarakat Adat.
Gobai, John NR, dalalam bukunya Memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua, 2020, hal 72 menyebutkan, dalam kerangka Memposisikan Adat dalam Pemerintahan telah dimulai di Provinsi yaitu dengan adanya DPRP melalui mekanisme pengangkatan dan Majelis Rakyat Papua, namun akan lebih baik lagi dengan dasar Pasal 18B Ayat 2 dan UU No 21 Tahun 2001, atau juga dapat dilakukan dengan membentuk sebuah biro yaitu biro pemerintahan adat yang dipimpin oleh seorang pegawai negeri sipil.
Badan ini akan menjadi mitra dan melayani ondoafi, raja, sera dan sebutan lainnya, Kepala Suku/ Dewan Adat Suku, Dewan Adat Daerah termasuk Dewan Adat Papua.
Penutup.
Dengan pertimbangan biaya, dll telah ditetapkan dengan Perdasi Papua No 17 tahun 2023,adanya Komisi Masyarakat Adat dibawah salahsatu OPD, sesuai dengan perdasi tersebut maka di salahsatu OPD di Pemprov Papua dan Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua akan dibentuk Komisi Masyarakat Adat.
Adanya Komisi Masyarakat Adat dibawah OPD diharapkan dapat mengawal dan memastikan serta memberikan kontribusi pemikiran pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 ttg pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua,
Share This Article
Leave a comment