Bahwa dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang digelar di Merauke sejak tanggal 30 Januari hingga 2 Februari 2026 secara resmi telah ditutup. Sidang tersebut dihadiri oleh utusan 105 Gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, Lembaga-lembaga oikumene dan Lembaga-lembaga Miitra PGI serta beberapa pejabat Papua Selatan. Dalam sidang tersebut kemudian menetapkan 3 sikap PGI yang kemudian dideklarasikan bersama yaitu bahwa Gereja-gereja di Indonesia mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua, yang kedua adalah Gereja-gereja di Indonesia menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia serta yang ke tiga adalah mendorong penghargaaan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia
LBH Papua Merauke yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat korban PSN Merauke tentunya menyambut baik deklarasi PGI tersebut karena sudah saatya Gereja hadir bagi mereka yang menjadi korban tidakadilan kebijakan pemerintah. Sikap berani PGI wajib didukung karena deklarasi tersebut berangkat dari fakta-fakta pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi dan LBH Papua Merauke sedang mengadvokasi hal tersebut baik di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi serta berkampanye dan mengaupdate situasi yang terjadi.
Berdadarkan temuan LBH Papua Merauke bahwa PSN Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi bermakna atau yang dikenal sebagai FPIC (Free Prior Informed Consent) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat adat terdampak di Merauke, fakta ini terjadi kepada masyarakat adat di kampung wanam distrik Ilwayab dan yang menjadi korban langsung yaitu marga Moiwend Basik-basik, Gebze dan beberapa marga lainya. Ditempat yang berbeda dengan perusahan yang berbeda juga terjadi hal yang sama yaitu di kampung Honggari dan Dumande Distrik Malind dimana kami temukan tidak terjadinya FPIC (Free Prior Informed Consent )
Selanjutnya adalah pelaksanaan PSN Merauke yang telah berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan berbagai kontradiksi di masyarakat adat Malind, dan telah terjadi konflik antar masyarakat adat, pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, kerusakan lingkungan serta kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar seperti yang telah dialami oleh Masyarakat adat di Wanam dan beberapa wilayah lainya seperti di Nakias, Jagebob dan 75 Keluarga di kampung Soa Tanah Miring
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025, ditemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.
LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat Adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. Selanjutnya LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta putusan Mahkama Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat adalah bukan hutan Negara.
. Dengan melihat fakta dan persitiwa yang terjadi serta mencermati Pernyataan Sikap PGI melalui Sidang MPL maka kami LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menegaskan :
- LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendukung penuh dan mengapresiasi langkah berani PGI untuk menyatakan sikap dukunganya terhadap masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua
- LBH Papua Merauke mendukung penuh sikap PGI yang menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia dan mendesak Presiden wajib mengevalusi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan seluruh tanah Papua.
- Kami mendesak Presiden Prabowo Wajib Menerima Hasil Sidang MPL PGI sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dan segera hentikan PSN Merauke
- Presiden Prabowo segera membuka diri untuk berdialog dengan PGI, Masyarakat Adat Korban, serta tokoh dan pemuka agama lainya yang telah menyatakan menolak PSN dan segera menghentikan semua Proyek Sengsara Nasional di Merauke dan seluruh Tanah Papua yang hari ini terbukti melanggar Hukum dan HAM
- Mendesak Presiden Prabowo agar segera memerintahkan Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN.
Narahubung : Teddy Wakum (LBH Papua Merauke ) 082242450431
